9 May 2013

Prota, Promes dan Kaldik



PROTA, PROMES, DAN KALDIK

Oleh : Widyaning Astiti

A.   PROTA (PROGRAM TAHUNAN)

Program tahunan adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun untuk mencapai tujuan (SK dan KD) yang telah ditetapkan. Penetapan alokasi waktu diperlukan agar seluruh kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum seluruhnya dapat dicapai oleh siswa. Penentuan alokasi waktu ditentukan pada jumlah jam pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku serta keluasan materi yang harus dikuasai oleh siswa. Program Tahunan merupakan program umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas, berisi tentang garis-garis besar yang hendak dicapai dalam satu tahun.
Program Tahunan (Promes) dikembangkan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan. Program ini perlu dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum tahun pelajaran dimulai. Karena merupakan pedoman bagi pengembangan program-progran berikutnya, yakni program semester, mingguan dan harian serta pembuatan silabus dan sistem penilaian komponen-komponen program tahunan meliputi identifikasi (satuan pendidikan, mata pelajaran, tahun pelajaran, standar kompetensi, kompetensi dasar, alokasi waktu dan keterangan.
Setidaknya dalam menyusun Prota, komponen yang harus ada sebagai berikut:
      a. Identitas (mata pelajaran, kelas, tahun pelajaran).
      b. Format isian (semester, standar kompetensi, kompetensi dasar, matei pokok, dan alokasi waktu).
Dalam perkembangan dan pengkajian penyusunan Prota, terdapat beragam alternatif format program tahunan.
PROGRAM TAHUNAN

                                            Satuan mata pelajaran         : ......................................
Mata pelajaran                   : ......................................
Kelas                                 : ......................................
Tahun pelajaran                 : ......................................

Semester
Setandar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Materi Pokok
Alokasi waktu







                                                                                    Semarang,..............2013

Mengetahui,                                                               
Kepala Sekolah                                               Guru kelas........


NIP: ............................                                   NIP:............................



B.     PROMES (PROGRAM SEMESTER)
Program semester adalah program yang berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut. Program semester merupakan penjabaran dari program tahunan. Isi dari program semester adalah tentang bulan, pokok bahasan yang hendak disampaikan, waktu yang direncanakan, dan keterangan-keterangan. Program semester merupakan penjabaran dari program tahunan sehingga program tersebut tidak bisa disusun sebelum tersusun program tahunan. Program semester berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut. Pada umumnya program semester ini berisikan:
1.      Identitas (satuan pendidikan, mata pelajaran, kelas/semester, tahun pelajaran)
2.      Format isian (standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, jumlah jam pertemuan (JJP), dan bulan).
Seperti program tahunan, program semester juga banyak alternatifnya. Berikut disajikan format program semester yang disarikan dari berbagai model yang ada:

PROGRAM SEMESTER 
            Satuan Pendidikan       : ..................................
            Mata Pelajaran            : ……………………..
            Kelas/Semester            : ……………………..
            Tahun Pelajaran           : ……………………..

Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Materi pokok
Indikator
JPP
Bulan (6 bulan)
1
2
3
4









                                                                                    Semarang,...................2013
Mengetahui,
Kepala Sekolah                                                           Guru...........



NIP:...........................                                                 NIP:..............................

C.    KALDIK (KALENDER PENDIDIKAN)
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran.

NO.
Kegiatan
Alokasi waktu
Keterangan
1.
Minggu efektif belajar
Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
2.
Jeda tengah semester
Maksimum 2 minggu
Satu minggu setiap semester
3.
Jeda antar semester
Maksimum 2 minggu
Antara semester l dan ll
4.
Libur akhir pelajaran
Maksimal 3 minggu
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
5.
Hari libur keagamaan
2 sampai 4 minggu
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.

6.
Hari libur umum/ nasional

Maksimum 2 minggu

Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah.

7.
Hari libur khusus

Maksimum 1 minggu

Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing.

8.
Kegiatan khusus sekolah/
madrasah

Maksimum 3 minggu

Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.



No comments:

Post a Comment