PROTA,
PROMES, DAN KALDIK
Oleh : Widyaning Astiti
A.
PROTA (PROGRAM TAHUNAN)
Program tahunan adalah rencana
penetapan alokasi waktu satu tahun untuk mencapai tujuan (SK dan KD) yang telah
ditetapkan. Penetapan alokasi waktu diperlukan agar seluruh
kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum seluruhnya dapat dicapai oleh siswa.
Penentuan alokasi waktu ditentukan pada jumlah jam pelajaran sesuai dengan
struktur kurikulum yang berlaku serta keluasan materi yang harus dikuasai oleh siswa. Program
Tahunan merupakan program umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas, berisi
tentang garis-garis besar yang hendak dicapai dalam satu tahun.
Program Tahunan (Promes) dikembangkan oleh guru mata pelajaran yang
bersangkutan. Program ini perlu dipersiapkan dan dikembangkan
oleh guru sebelum tahun pelajaran dimulai. Karena merupakan pedoman
bagi pengembangan program-progran berikutnya, yakni program semester, mingguan
dan harian serta pembuatan silabus dan sistem penilaian komponen-komponen
program tahunan meliputi identifikasi (satuan pendidikan, mata pelajaran, tahun
pelajaran, standar kompetensi, kompetensi dasar, alokasi waktu dan keterangan.
Setidaknya dalam menyusun Prota,
komponen yang harus ada sebagai berikut:
a. Identitas (mata pelajaran, kelas, tahun pelajaran).
b.
Format isian (semester, standar kompetensi, kompetensi dasar, matei pokok, dan
alokasi waktu).
Dalam perkembangan dan pengkajian
penyusunan Prota, terdapat beragam alternatif format program tahunan.
PROGRAM TAHUNAN
Mata pelajaran :
......................................
Kelas :
......................................
Tahun pelajaran : ......................................
Tahun pelajaran : ......................................
Semester
|
Setandar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
Materi Pokok
|
Alokasi waktu
|
Semarang,..............2013
Mengetahui,
Kepala Sekolah Guru kelas........
NIP: ............................ NIP:............................
B.
PROMES (PROGRAM SEMESTER)
Program semester adalah program
yang berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan
dicapai dalam semester tersebut. Program semester merupakan penjabaran dari
program tahunan. Isi dari program semester adalah tentang bulan, pokok bahasan yang hendak disampaikan, waktu yang
direncanakan, dan keterangan-keterangan. Program semester merupakan
penjabaran dari program tahunan sehingga program tersebut tidak bisa disusun
sebelum tersusun program tahunan. Program semester berisikan garis-garis besar
mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut.
Pada umumnya program semester ini berisikan:
1. Identitas (satuan pendidikan, mata
pelajaran, kelas/semester, tahun pelajaran)
2. Format isian (standar kompetensi, kompetensi
dasar, indikator, jumlah jam pertemuan (JJP), dan bulan).
Seperti program tahunan, program
semester juga banyak alternatifnya. Berikut disajikan format program semester
yang disarikan dari berbagai model yang ada:
PROGRAM SEMESTER
Satuan Pendidikan : ..................................
Mata
Pelajaran : ……………………..
Kelas/Semester
: ……………………..
Tahun
Pelajaran : ……………………..
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
Materi pokok
|
Indikator
|
JPP
|
Bulan (6 bulan)
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
|||||
Semarang,...................2013
Mengetahui,
Kepala Sekolah Guru...........
NIP:........................... NIP:..............................
C.
KALDIK (KALENDER PENDIDIKAN)
Kalender pendidikan adalah
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun
ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun
ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur. Minggu efektif belajar adalah
jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran.
NO.
|
Kegiatan
|
Alokasi waktu
|
Keterangan
|
1.
|
Minggu efektif belajar
|
Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu
|
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran
efektif pada setiap satuan pendidikan
|
2.
|
Jeda tengah semester
|
Maksimum 2 minggu
|
Satu minggu setiap semester
|
3.
|
Jeda antar semester
|
Maksimum 2 minggu
|
Antara semester l dan ll
|
4.
|
Libur akhir pelajaran
|
Maksimal 3 minggu
|
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan
administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
|
5.
|
Hari libur keagamaan
|
2 sampai 4 minggu
|
Daerah khusus
yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa
mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
|
6.
|
Hari libur umum/
nasional
|
Maksimum 2 minggu
|
Disesuaikan dengan
Peraturan Pemerintah.
|
7.
|
Hari libur khusus
|
Maksimum 1 minggu
|
Untuk satuan
pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing.
|
8.
|
Kegiatan khusus
sekolah/
madrasah
|
Maksimum 3 minggu
|
Digunakan untuk
kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa
mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
|
No comments:
Post a Comment